Kamis, 3 Okt 2024 Kat : Kabar Desa

MUSYAWARAH DESA

PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES SIGAMAS TAHUN ANGGARAN 2023

2 menit baca
Dilihat : 72x

Selasa,  09 Januari 2024

Desa Pasir Emas melaksanakan musyawarah Desa tentang laporan pertanggungjawaban BumDes Sigamas tahun anggran 2023.

Musdes Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Bumdes Sigamas Tahun 2023 bertempat di Kantor Desa Pasir Emas. Musdes diselenggarakan oleh Pengurus BUMDES SIGAMAS Desa Pasir Emas yang dihadiri oleh BPD Desa Pasir Emas, Aparatur Desa Pasir Emas dan Pengurus Bumdes Sigamas.

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa. Terdapat empat tujuan utama pendirian BUMDesa, yaitu meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerantaan ekonomi pedesaan. Pendirian dan pengelolaan BUMDes adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu diperlukan upaya yang cukup serius agar dapat BUMDesa dapat berjalan secara efektif, efesien, professional dan mandiri.

Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini agar keberadaaan dan kinerja BUMdes Mampu Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Dan Pertanggungjawaban BUMDes adalah salah satu kewajiban dari pengelola kepada Komisaris BUMDes yaitu Kepala Desa. Selanjutnya Kepala Desa menginformasikan hal tersebut pada Musdes yang merupakan forum permusawaratan tertinggi di desa.

Pada AD ART Bumdes Unit Simpan Pinjam, sudah bagus dan sesuai aturan yang berlaku dari apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Pasir Emas Rikan Nugroho, meskipun masih secara manual. Untuk kedepannya perlu dipertahankan dan dimajukan lagi dengan lebih baik lagi. Dalam unit ini seperti biasa mengalami kendala yang sma dari tahun kemarin, yaitu adanya tunggakan pembayaran angsuran dan malah meningkat. Pengurus unit pun tidak berhenti melakukan strategi bagaimana cara mengatasi agar pembayaran dapat berjalan dengan lancar. Kami juga masih perlu banyak dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan Bumdes khususnya pada unit simpan pinjam karena profitnya pun jelas dan masyarakat juga merasakan hasilnya. (Jae-Pemdes)

Berita Terkait...

balas

Halaman statistik desa

ARSIP

Februari 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  

Depo 25 Bonus 25