Pasir Emas, Kamis 25 Januari 2024
Pelantikan PJ Kades Pasir Emas Yang Dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Gedung Abdoer Rauf jam 14.00 wib selesai. Pejabat yang dilantik adalah Maisopar Sekdes desa Pasir Emas, sementara menjabat Kades Pasir Emas mengantikan saudara Rikan Nugroho, S.IP yang telah berakhir masa jabatannya di bulan Februari tahun 2024 ini.
Dalam pelantikan PJ Kades Pasir Emas Bupati Kuantan Singingi Dr.Suhardiman Ambi setelah melantik menyampaikan sambutannya yang diantaranya :
1. Ucapan Selamat Kepada Saudara Maisopar dan yang lainya yang telah dilantik menjadi PJ Kades di desa Pasir Emas dan Desa Desa Lain Di Kabupaten Kuantan Singingi, dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Para Mantan Kepala Desa Di Kabupaten Kuantan Singingi yang telah membawa membawa Desanya masing2 dan menjabat Kades di Kabupaten Kuantan Singingi sejak 2017– 2024.
2. Karena para PJ Kades pak Sekdes dan lainya agar tetap mengawal melaksanakan dan meningkatkan serta mengoptimalkan pelayanan public untuk mewujudkan pelayanan public yang professional adil transparan akuntabel ramah tepat waktu, mudah terjangkau serta bertanggungjawab atas pencapaian kinerja penyelenggaraan pelayanan public sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang di tanda tangani oleh kades yang lalu.
3. Perbub KP NO 12 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan keuangan desa bahwa kades sebagai atasan langsung bendaharawan desa wajib melakukan pemeriksaan administrasi keuangan desa paling sedikit 3 bulan sekali, degan cii professional :
a. Berfikir konseptual (ada landasan berfikir mis perat, teori dan sebagainnya)
b. Berfikir alternative (kreatif, inovatif, inisiatif, change)
c. Bertindak pragmatif (memiliki keterampilan keahlian, kecakapan dan kopetensi yang aplikatif)
d. Patuh pada etika
Demikian Pelantikan Pj Kepala Desa Pasir Emas dan Desa desa Lain di kabupaten Kuantan Singingi (jae-Pemdes)