Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kuantan Singingi menyelenggarakan Rapat kordinasi dengan Pihak Kecamatan dan Desa dalam rangka penyelenggaraan Sensus Penduduk (SP) 2020, di Aula Kantor Camat Singingi
Sesuai rencana Sensus Penduduk tahun 2020 ini akan berlangsung pada tanggal 15 februari 2020 sampai 31 maret 2020. Pada umumnya sensus Penduduk dilaksanakan dalam jangka waktu sepuluh tahun, sesuai dengan UU No 16 Tahun 1997 tentang statistik dan PP no 51 tahun 1997 tentang penyelenggaraan statistik.
Pada SP2020 menjadi yang pertama dalam memanfaatkan data registrasi penduduk dari Ditjen Didukcapil kemendagri, ini sebagai langkah awal untuk mewujudkan satu data kependudukan Indonesia.
Camat Singingi siap untuk membantu dan mendukung Sensus Penduduk 2020. Dengan mengeluarkan statemen kepada jajaranya di lingkungan kecamatan hingga Desa Desa di kecamatan Singingi di mintai komitmen sesuai target BPS.
Karena pada tahun ini sensus penduduk akan menggunakan sistem online, dengan sistem tersebut bapak camat meminta kepada Desa agar memfasilitasi masyarakatnya agar tercatat dalam sensus penduduk 2020 ini. (by. Pemdes Pasir Emas 2020)