Pasir Emas, 22 Februari 2020
Dalam pengisian anggota BPD Pasir Emas Priode 2020-2026 menggunakan sistem pemilihan langsung sesuai dengan Pebub Kuantan Singingi Nomor 79 Tahun 2019. Sistem pemilihan langsung ini menggunakan dua Jalur yakni jalur Kewilayahan Dusun dan jalur keterwakilan Prempuan, sesuai kesepakatan bersama masyarakat Desa Pasir Emas.
Proses rangkaian kegiatan pengisian anggota BPD Pasir Emas ini mulai dari pembentukan Panitia, pendaftaran Bakal calon Anggota BPD, Verifikasi serta Pengundian nomor urut telah dilalui bersama dengan Total Calon yakni 21 Orang akan di pilih oleh Masyarakat Desa Pasir Emas sesuai dengan jumlah jiwa yakni 7 orang anggota BPD dengan ketentuan 6 orang dari jalur keterwakilan kewilayahan Dusun dan 1 orang dari Keterwakilan Prempuan, yang rencana pemilihanya sesuai jadwal tanggal 5 Maret 2020.
Diharapkan agar semua calon anggota BPD selalu menjaga kondusifitas baik dalam perbuatan atau pun lisan yang akan mereka lalui dalam berkampanye. ujar kepala desa Pasir Emas bapak Rikan Nugroho, S.IP, berkompetisilah secara baik supaya mendapatkan anggota BPD Pasir Emas yang memang betul betul berkualitas. (by. Pemdes Pasir Emas)